Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin memastikan tidak ada pembatasan moda transportasi di Jabodetabek.
Adanya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-19 merupakan sebuah rekomendasi, bukan aturan yang wajib dilaksanakan.
Baca Juga: MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit
"Latar belakang surat edaran itu adalah kita yang menurunkan tindak lanjut PP 21 tahun 2020 tentang PSBB, apa yang mau kita lakukan dengan PP ini. Kami berusaha menerjemahkan bagaimana cara menjaga jarak itu supaya dampaknya masif," terang Ridwan dalam video conference, Kamis (2/4).
Menurut Ridwan, hal ini pun belum menjadi sebuah mandatori mengingat pemerintah belum menetapkan status PSBB. Dia mengatakan, bola nanti sebuah wilayah mendapatkan status PSBB maka pemerintah, khususnya dari sektor transportasi dan perhubungan sudah siap untuk mengendalikan arus keluar.
Baca Juga: Kemenko Marves: Tidak ada penyetopan transportasi, surat BPTJ bersifat rekomendasi
Menurut dia, adanya surat edaran ini pun untuk melihat sejauh apa kesiapan masyarakat. Menurut dia, masyarakat juga tidak bisa panik tetapi harus siap dengan berbagai hal yang mungkin terjadi mengingat kondisi saat ini merupakan kejadian luar biasa (KLB).
Dia pun berharap masyarakat siap bila surat edaran tersebut ditetapkan sebagai sebuah mandatori. Menurutnya, di tengah penyebaran Covid-19 yang masih terjadi, seluruh masyarakat bisa menanggung risiko bersama-sama.
Baca Juga: Catat, ini layanan Transjakarta yang beroperasi mulai 2 April
Dia berharap berbagai kerugian yang dialami saat ini bisa disikapi secara bijak. Dia menegaskan, hal perlu diutamakan saat ini adalah keselamatan masyarakat.
"Saya menyarankan semua risiko semuanya harus ditanggung bersama. Tidak ada cerita bisnis saya berkurang, saya tidak bisa ini tidak bisa itu. Menurut saya kita harus sama-sama menyikapinya dengan bijak. Mengacu dari beberapa pakar hukum yang mengatakan, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat," kata Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News