Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan beberapa perubahan kebijakan layanan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona khususnya di kawasan DKI Jakarta.
"Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan TransJakarta, ada beberapa perubahan kebijakan layanan yang harus diperhatikan," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo kepada kontan.co.id, Kamis (2/4).
Mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Jumlah penumpang terus anjlok hingga 63%, PT KAI kurangi jadwal perjalanan kereta
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Nadia menjelaskan, TransJakarta merespon baik terhadap edaran yang diterbitkan oleh BPTJ. Dalam hal ini Transjakarta sudah melakukan berbagai pembatasan dan pengurangan operasional bus hanya untuk keperluan darurat warga sejak pertengahan Maret 2020.
"Adapun yang telah kami terapkan dan akan terus kami jalankan hingga status tanggap darurat Covid-19 di DKI Jakarta dicabut adalah adanya pembatasan jam operasional TransJakarta mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, pembatasan rute operasional juga berlaku, di mana hanya rute Bus Rapid Transit (BRT) saja. Rute mikrotrans, pengumpan, wisata, rusun, royaltrans, transjabodetabek, rombongan diberhentikan sementara," jelas Nadia