kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenko Marves: Tidak ada penyetopan transportasi, surat BPTJ bersifat rekomendasi


Rabu, 01 April 2020 / 21:59 WIB
Kemenko Marves: Tidak ada penyetopan transportasi, surat BPTJ bersifat rekomendasi
ILUSTRASI. Ilustrasi transportasi umum di Jabodetabek


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, hingga saat ini pemerintah tidak melakukan penyetopan moda transportasi di wilayah Jabodetabek.

Dia menjelaskan, surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-19 hanya bersifat rekomendasi pembatasan moda transportasi.

"Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Jodi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Baca Juga: BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek

Dia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sossial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, harus terdapat  persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," terang Jodi.

Namun, dia juga mengatakan, wilayah yang sudah berstatus PSBB bisa menggunakan surat edaran BPTJ nomor 5/2020 tersebut sebagai pedoman dalam melakukan pembatasan moda transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×