Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan daftar alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2020.
Rincian pembagian dana untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Kinerja Kinclong, Cukai Jadi Andalan Penerimaan Negara di Awal Tahun
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN 2020, anggaran DBH CHT tahun ini mencapai Rp 3,46 triliun. Alokasi tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya senilai Rp 3,17 triliun.
Pasalnya, meski tak memenuhi target, penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang tahun 2019 mencapai Rp 164,87 triliun atau mampu tumbuh 8% year-on-year (yoy).
Dari 25 provinsi yang menerima DBH CHT, alokasi terbesar dinikmati oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Alokasi DBH CHT tertinggi adalah Jawa Timur yaitu Rp 1,84 triliun atau 53,2% dari total alokasi DBH CHT tahun ini. Alokasi Jawa Timur juga naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 1,6 triliun.
Alokasi terbesar kedua adalah Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 748,3 miliar, juga lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp 713,3 miliar.
Posisi ketiga ditempati oleh Jawa Barat dengan alokasi sebesar Rp 413,1 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp 380,4 miliar.
Selain alokasi per provinsi, beleid ini juga mencantumkan lebih rinci alokasi untuk setiap kota dan kabupaten yang menerima DBH CHT tahun ini. Kabupaten Pasuruan mendapat alokasi terbesar yaitu mencapai Rp 191,43 juta.
Adapun DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBH CHT disalurkan ke daerah untuk mendanai program-program terkait peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial, serta sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) Menyiapkan Belanja Modal Rp 25 Miliar
Program-program diprioritaskan pada bidang jaminan kesehatan nasional (JKN) yaitu minimal 50% dari DBH CHT yang diterima setiap daerah pada tahun anggaran berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News