kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenkeu tetapkan pembagian DBH cukai hasil tembakau Rp 3,46 triliun untuk tahun 2020


Kamis, 05 Maret 2020 / 14:19 WIB
Kemenkeu tetapkan pembagian DBH cukai hasil tembakau Rp 3,46 triliun untuk tahun 2020
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cilaja, Desa Girimekar, Kabupaten Bandung.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan daftar alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2020.

Rincian pembagian dana untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2020. 

Baca Juga: Kinerja Kinclong, Cukai Jadi Andalan Penerimaan Negara di Awal Tahun

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN 2020, anggaran DBH CHT tahun ini mencapai Rp 3,46 triliun. Alokasi tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya senilai Rp 3,17 triliun. 

Pasalnya, meski tak memenuhi target, penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang tahun 2019 mencapai Rp 164,87 triliun atau mampu tumbuh 8% year-on-year (yoy). 

Dari 25 provinsi yang menerima DBH CHT, alokasi terbesar dinikmati oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa. 

Alokasi DBH CHT tertinggi adalah Jawa Timur yaitu Rp 1,84 triliun atau 53,2% dari total alokasi DBH CHT tahun ini. Alokasi Jawa Timur juga naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 1,6 triliun. 

Alokasi terbesar kedua adalah Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 748,3 miliar, juga lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp 713,3 miliar. 

Posisi ketiga ditempati oleh Jawa Barat dengan alokasi sebesar Rp 413,1 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp 380,4 miliar. 

Selain alokasi per provinsi, beleid ini juga mencantumkan lebih rinci alokasi untuk setiap kota dan kabupaten yang menerima DBH CHT tahun ini. Kabupaten Pasuruan mendapat alokasi terbesar yaitu mencapai Rp 191,43 juta. 

Adapun DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBH CHT disalurkan ke daerah untuk mendanai program-program terkait peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial, serta sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) Menyiapkan Belanja Modal Rp 25 Miliar

Program-program diprioritaskan pada bidang jaminan  kesehatan nasional (JKN) yaitu minimal 50% dari DBH CHT yang diterima setiap daerah pada tahun anggaran berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×