Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan daftar alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2020.
Rincian pembagian dana untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Kinerja Kinclong, Cukai Jadi Andalan Penerimaan Negara di Awal Tahun
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN 2020, anggaran DBH CHT tahun ini mencapai Rp 3,46 triliun. Alokasi tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya senilai Rp 3,17 triliun.
Pasalnya, meski tak memenuhi target, penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang tahun 2019 mencapai Rp 164,87 triliun atau mampu tumbuh 8% year-on-year (yoy).
Dari 25 provinsi yang menerima DBH CHT, alokasi terbesar dinikmati oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Alokasi DBH CHT tertinggi adalah Jawa Timur yaitu Rp 1,84 triliun atau 53,2% dari total alokasi DBH CHT tahun ini. Alokasi Jawa Timur juga naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 1,6 triliun.
Alokasi terbesar kedua adalah Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 748,3 miliar, juga lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp 713,3 miliar.
Posisi ketiga ditempati oleh Jawa Barat dengan alokasi sebesar Rp 413,1 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp 380,4 miliar.