kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kemenkeu tetapkan pembagian DBH cukai hasil tembakau Rp 3,46 triliun untuk tahun 2020


Kamis, 05 Maret 2020 / 14:19 WIB
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cilaja, Desa Girimekar, Kabupaten Bandung.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain alokasi per provinsi, beleid ini juga mencantumkan lebih rinci alokasi untuk setiap kota dan kabupaten yang menerima DBH CHT tahun ini. Kabupaten Pasuruan mendapat alokasi terbesar yaitu mencapai Rp 191,43 juta. 

Adapun DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBH CHT disalurkan ke daerah untuk mendanai program-program terkait peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial, serta sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) Menyiapkan Belanja Modal Rp 25 Miliar

Program-program diprioritaskan pada bidang jaminan  kesehatan nasional (JKN) yaitu minimal 50% dari DBH CHT yang diterima setiap daerah pada tahun anggaran berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×