Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Kelima, lebih bayar DBH SDA Kehutanan sebesar Rp 286,87 miliar yang terdiri atas Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp 69,11 miliar, provisi sumber daya hutan sebesar Rp 31,75 miliar, dan dana reboisasi sebesar Rp 186,01 miliar.
Penyelesaian lebih bayar DBH nantinya diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Lebih Bayar DBH akan ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per tanggal 22 Maret 2021 dan mencabut 52 PMK terkait.
Selanjutnya: Pemerintah tetapkan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News