kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah tetapkan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2021


Selasa, 30 Maret 2021 / 12:44 WIB
Pemerintah tetapkan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2021
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan jumlah akumulasi kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tahun 2021. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 yang meliputi kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2019. 

Kemudian, lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018, lebih bayar DBH tahun anggaran 2019, dan alokasi sementara kurang bayar DBH tahun anggaran 2020. 

Baca Juga: Sri Mulyani cerita soal penanganan pandemi Covid-19 ke Menlu Singapura

Terperinci, kurang bayar DBH PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran 2019 tercatat sebesar RP 3,44 triliun dan terdiri dari bagian daerah sebesar Rp 3,32 trilun dan biaya pemungutan sebesar Rp 121,40 miliar. 

Untuk lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 tercatat sebesar Rp 6,61 triilun dan terdiri dari lebih bayar DBH Pajak Penghasilan (PPh), lebih bayar DBH PBB, lebih bayar DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Kemudian, ada lebih bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi dan Gas Bumi, lebih bayar DBH SDA mineral dan batubara, lebih bayar DBH SDA Panas Bumi, lebih bayar DBH SDA Kehutanan, dan lebih bayar DBH SDA Perikanan. 

Sementara itu, lebih bayar DBH Tahun Anggaran 2019 tercatat sebesar Rp 1,04 triliun dan terdiri dari lebih bayar DBH PBB, lebih bayar DBH SDA MInyak Bumi dan Gas Bumi, Lebih Bayar DBH SDA minerba, DBH SDA Panas bumi, dan DBH SDA Kehutanan. 

Untuk alokasi sementara kurang bayar DBH Tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 9,91 triliun dan terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 7,9 triliun dan kurang bayar DBH SDA sebesar Rp 2,01 triliun. 

Baca Juga: Bulog proyeksi serapan beras hingga Mei hanya 600.000 ton, ini kata pengamat

Pada saat beleid yang resmi diundangkan 22 Maret 2021 berlaku, ini mencabut 52 PMK terdahulu. 

Dan penyaluran kurang bayar serta penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. 

Namun sebelumnya, penyelesaian lebih bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran kurang bayar DBH dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya: Aktivitas transfer pricing diawasi kantor pajak, ini kata DDTC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×