kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu tetap berikan subsidi PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan


Senin, 28 Juni 2021 / 20:21 WIB
Kemenkeu tetap berikan subsidi PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), dan Ketua DK OJK Wimboh Santoso (kanan)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana pemerintah untuk menambah objek pajak pertambahan nilai (PPN) tetap akan melindungi ekonomi masyarakat.

Bendahara negara itu bilang untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan miskin tetap diberikan subsidi. Alias dikecualikan dari pungutan PPN.

“Sekali lagi di sini kita bisa menggunakan subsidi mengunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik,” kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Baca Juga: Wacana PPN atas sembako, 87% netizen tidak setuju

Kendati demikian, untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tergolong mewah atau merogoh kocek dalam, pemerintah tetap akan mengenakan PPN.

Rencana kebijakan PPN tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini yang menjadi non-barang kena pajak dan jasa kena pajak atau non-BKP/JKP sudah mendapatkan subsidi dan dibubuhkan dalam tax expenditure atau belanja perpajakan setiap tahun.

Dengan tetap adanya menghapusan objek pajak non-BKP-JKP, justru bisa memperkecil belanja perpajakan. Tapi, Yustinus bilang apabilan beleid tersebut disetujui parlemen dengan konsep saat ini, maka pemerintah tetap mengoptimalkan selisih belanja perpajakan ke depan untuk mendorong ekonomi.

“Alokasi tax expenditure bisa dipakai untuk sektor lain yang butuh insentif dan produktif,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (28/6).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×