Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, pemerintah juga dapat mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sesuai dengan keuntungan yang didapat supaya lebih adil.
Adapun sebagaimana perubahan RUU tersebut pemerintah akan memperluas objek kena pajak. Dari sisi barang antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, serta barang pertambangan.
Dari sisi jasa, pemerintah akan menarik pajak atas jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News