Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Diantaranya seperti arah dan prioritas nasional, sebaran bencana dan besarnya dampak pandemi, sinkronisasi program atu kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya, kesiapan daerah, serta pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 ini, dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilaksanakan paling lambat tanggal pada 23 Desember 2020 mendatang.
Lalu, jika masih terdapat sisa dana hibah di RKUD setelah Pemda menyelesaikan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan sasaran keluaran telah tercapai, maka sisa dana hibah tersebut harus disetorkan ke RKUN.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pencairan THR untuk ASN paling lambat Jumat (15/5)
Apabila sisa dana hibah belum disetorkan ke RKUN sampai dengan 6 bulan terhitung sejak batas akhir waktu penyelesaian sasaran keluaran, maka Menkeu melalui DJPK dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemotongan DAU dan/atau DBH, dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah sisa dana hibah yang belum disetorkan ke RKUN dan/atau kriteria yang ditentukan oleh PPA BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Selanjutnya, apabila terdapat penyimpangan dan/atau penyalahgunaan hibah dari maksud dan tujuan uta pemberian hibah dalam PHD, maka berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menkau dapat menghentikan penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 setelah mendapat pertimbangan dari EA.
Baca Juga: Akibat corona, dana asing keluar Rp 145 triliun di kuartal I 2020
"Penghentian penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 dilaksanakan oleh KPA BUN PHD. Apabila penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 dihentikan, maka Pemda menyelesaikan kegiatan hibah penanganan pandemi Covid-19 dalam PHD menggunakan dana dari APBD," terang PMK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News