kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Sri Mulyani: Pencairan THR untuk ASN paling lambat Jumat (15/5)


Senin, 11 Mei 2020 / 11:14 WIB
Sri Mulyani: Pencairan THR untuk ASN paling lambat Jumat (15/5)
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5) mendatang.

Lebih lanjut Menkeu bilang, aturan terkait dengan pemberian THR seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait THR saat ini juga sudah dikeluarkan.

"Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi daring, Senin (11/5).

Baca Juga: Yuk ketahui perbedaan THR dengan gaji ke-13 PNS...

Menkeu menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR di tahun ini adalah sebesar Rp 29,38 triliun. Rinciannya, untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, untuk pensiunan Rp 8,70 triliun, dan untuk ASN daerah Rp 13,898 triliun.

Seperti diketahui untuk tahun ini, pejabat Eselon I dan Eselon II tidak akan mendapatkan THR. Karena, ASN yang diberikan THR hanyalah Eselon III, TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah Eselon II.

Anggaran THR untuk pejabat Eselon I, Eselon II, serta pejabat negara ini akan dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia.

"Kami terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap memfokuskan pada penanganan virus corona, yaitu penanganan penyebaran dan mencegah korban jiwa. Namun, di sisi lain juga mengkaji berbagai kemungkinan agar dampak kepada sosial ekonomi itu bisa dikurangi," pungkas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×