kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu terbitkan beleid dimana pemda bisa dapat hibah khusus tangani corona


Senin, 11 Mei 2020 / 15:25 WIB
Kemenkeu terbitkan beleid dimana pemda bisa dapat hibah khusus tangani corona
ILUSTRASI. Paramedis mempersiapkan ruang isolasi bertekanan negatif khusus pasien COVID-19 di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Ciputra Group melalui Ciputra Hospital Citra Garden City Jakarta dan Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang m


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa mendapatkan hibah khusus untuk penanganan wabah virus Corona.

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 46/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menkeu pada 30 April 2020.

"Hibah penanganan pandemi Covid-19, adalah hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi virus Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19," sebagaimana dikutip dalam PMK tersebut, Senin (11/5).

Baca Juga: Begini dampak virus corona pada stabilitas sistem keuangan Indonesia

Di dalam penganggarannya, Kementerian Teknis (Executing Agency/EA) dapat mengusulkan pendanaan untuk hibah penanganan pandemi Covid-19 kepada Menkeu selaku bendahara umum negara (BUN).

Usulan pendanaan ini, harus disertai dengan melampirkan hasil review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Hasil review dari APIP ini, digunakan sebagai dasar pelaksanaan review atas Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Anggaran (RKA BA) BUN Pengelolaan Hibah Daerah (PHD).

Di samping itu, EA juga harus menyusun petunjuk teknis hibah penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Di dalam penyusunannya, EA harus berkoordinasi dengan Kemenkeu, atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kemudian, dalam penyusunan petunjuk teknis hibah penanganan pandemi virus Corona, paling sedikitnya harus memuat beberapa informasi. Seperti petunjuk penggunaan atau pelaksanaan, cakupan kegiatan, kriteria daerah penerima, sasaran keluaran dan biaya, serta mekanisme perhitungan alokasi.

Baca Juga: Ekonom IKS revisi proyeksi inflasi akhir tahun 2020 menjadi 3,0%

Lebih lanjut dikatakan, hibah yang diberikan ini dapat digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona, serta penanganan dampak ekonomi dan/atau sosial akibat pandemi virus Corona.

Di dalam PMK tersebut juga dinyatakan, penghitungan alokasi hibah penanganan pandemi Corona per daerah, akan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.

Diantaranya seperti arah dan prioritas nasional, sebaran bencana dan besarnya dampak pandemi, sinkronisasi program atu kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya, kesiapan daerah, serta pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 ini, dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilaksanakan paling lambat tanggal pada 23 Desember 2020 mendatang.

Lalu, jika masih terdapat sisa dana hibah di RKUD setelah Pemda menyelesaikan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan sasaran keluaran telah tercapai, maka sisa dana hibah tersebut harus disetorkan ke RKUN.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pencairan THR untuk ASN paling lambat Jumat (15/5)

Apabila sisa dana hibah belum disetorkan ke RKUN sampai dengan 6 bulan terhitung sejak batas akhir waktu penyelesaian sasaran keluaran, maka Menkeu melalui DJPK dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemotongan DAU dan/atau DBH, dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah sisa dana hibah yang belum disetorkan ke RKUN dan/atau kriteria yang ditentukan oleh PPA BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.

Selanjutnya, apabila terdapat penyimpangan dan/atau penyalahgunaan hibah dari maksud dan tujuan uta pemberian hibah dalam PHD, maka berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menkau dapat menghentikan penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 setelah mendapat pertimbangan dari EA.

Baca Juga: Akibat corona, dana asing keluar Rp 145 triliun di kuartal I 2020

"Penghentian penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 dilaksanakan oleh KPA BUN PHD. Apabila penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 dihentikan, maka Pemda menyelesaikan kegiatan hibah penanganan pandemi Covid-19 dalam PHD menggunakan dana dari APBD," terang PMK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×