kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenkeu Terbitkan Aturan Mengenai PPN atas Penyerahan Agunan


Rabu, 19 April 2023 / 21:50 WIB
Kemenkeu Terbitkan Aturan Mengenai PPN atas Penyerahan Agunan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbirkan aturan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara pemungutan PPN-nya.

"Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (19/4).

Baca Juga: Terima 12,57 Juta SPT Tahunan, Sri Mulyani Bersyukur Masyarakat Masih Taat Pajak

Adapun pokok pengaturan dalam peraturan tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menyebut, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mendkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini," katanya.

"Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," imbuh Dwi.

Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023," ujarnya.

Baca Juga: Tak Lapor SPT, Pengusaha Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×