kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu telah salurkan dana Rp 1,3 triliun ke RKUD untuk insentif nakes gelombang 3


Jumat, 17 Juli 2020 / 17:11 WIB
Kemenkeu telah salurkan dana Rp 1,3 triliun ke RKUD untuk insentif nakes gelombang 3
ILUSTRASI. Ilustrasi anggaran untuk tenaga kesehatan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif. 

Ketentuan tersebut direvisi dengan dua beleid baru, yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020. Kedua beleid ini mulai aktif diimplementasikan sejak 1 Juli 2020 lalu. 

Dengan beleid ini, insentif dinilai bisa tersalur dengan lebih cepat. Putut menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi penyaluran insentif untuk gelombang III pada 3 Juli lalu. 

Baca Juga: Catat, ini rincian aluran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah

"Pada tanggal 3 Juli 2020, kami sudah menerima rekomendasi dari Kemenkes terkait dengan jumlah nakes yang akan terlibat langsung dengan penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Rekomendasi ini diberikan berdasarkan estimasi dari Kemenkes, jadi kita punya dasar alokasinya," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7). 

Dana penyaluran gelombang III yang direkomendasikan oleh Kemenkes sebesar Rp 2,16 triliun, untuk insentif nakes di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Apabila merujuk pada aturan di dalam KMK baru, pemerintah menetapkan penyaluran insentif kepada daerah dilakukan melalui dua tahapan. 

Tahap pertama, pemerintah menyalurkan dana sebesar 60% dari total alokasi, tahap kedua pemerintah menyalurkan 40% sisanya. Sesuai dengan ketentuan tersebut, kata Putut, pihaknya telah menyalurkan anggaran senilai Rp 1,3 triliun atau 60% dari total dana kepada seluruh rekening Kabupaten/Kota. 

"Nantinya, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sudah mengajukan usulan tinggal mencocokkan data dan kemudian mengambil dana dari yang sudah kami salurkan tersebut, untuk dibayarkan kepada nakes di daerah," paparnya. 

Putut menjelaskan, saat ini rincian penyaluran insentif gelombang III tahap pertama sudah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Baca Juga: Sampai 30 Juni, insentif tenaga kesehatan daerah baru tersalur Rp 58,3 miliar

Kemudian, setelah pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) mendapat rekomendasi dari Dinkes masing-masing daerah, mereka bisa mulai mencairkan dana tersebut untuk ditransfer ke nakes daerah masing-masing. 

Apabila pencairannya telah terserap sampai dengan 60%, Dinkes daerah bisa mulai mengajukan rekomendasi penyaluran tahap kedua atau sebesar 40% sisanya pada Kemenkeu. Menurut Putut, proses penyaluran tahap kedua ini hanya akan memakan waktu sekitar 3 sampai 4 hari saja untuk proses administrasinya. 

"Untuk laporan penyaluran insentif ke nakes tahap pertama, selambat-lambatnya harus disampaikan ke Kemenkeu pada 15 Oktober mendatang. Namun tentunya, lebih cepat lebih baik karena sebenarnya kami mengharapkan insentif nakes bulan Maret, April, Mei, itu sudah selesai pembayarannya di bulan Juli," kata Putut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×