kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Telah Kantongi Rp 28,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II per 23 Juni 2022


Kamis, 23 Juni 2022 / 20:41 WIB
Kemenkeu Telah Kantongi Rp 28,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II per 23 Juni 2022
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Kemenkeu Telah Kantongi Rp 28,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II per 23 Juni 2022.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satu minggu jelang berakhir, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan harta lewat program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 23 Juni 2022, sudah ada 121.996 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 148.279 surat keterangan. 

Dengan kondisi tersebut, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara telah mencapai Rp 28,02 triliun dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 278,45 triliun. 

“Tinggal satu minggu lagi berakhir, dan hingga hari ini PPh yang berhasil didapat sebesar Rp 28,02 triliun. Kami harapkan akan bertambah dalam satu minggu terakhir ini,” tutur Sri Mulyani dalam pembacaan realisasi APBN KiTa, Kamis (23/6). 

Baca Juga: Sri Mulyani Khawatir Ketegangan Rusia-Ukraina Berimbas ke Angka Kemiskinan

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 243,02 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 11,50 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan mencapai Rp 12,52 triliun. 

Memang, peserta Tax Amnesty Jilid II ini memiliki pilihan untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya. 

Nah, hingga 23 Juni 2022 ini, harta wajib pajak yang sudah ditempatkan dalam surat utang negara (SUN) tercatat RP 397,51 miliar dan US$ 5,98 juta, serta yang sudah ditanamkan di surat berharga syariah negara (SBSN) tercatat Rp 135,35 miliar. 

Baca Juga: Sisa 8 Hari Lagi, Sri Mulyani Kantongi Rp 25,41 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Nah, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada akhir bulan ini atau 30 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×