kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sisa 8 Hari Lagi, Sri Mulyani Kantongi Rp 25,41 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Rabu, 22 Juni 2022 / 11:31 WIB
Sisa 8 Hari Lagi, Sri Mulyani Kantongi Rp 25,41 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (22/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 113.056 wajib pajak dengan 136.858 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 25,41 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 254,52 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 221,82 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 20,77 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,92 triliun.

Baca Juga: Kembali Tawarkan SUN Bagi Peserta Tax Amnesty II

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 8 hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×