kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.583   -34,80   -0,40%
  • KOMPAS100 1.181   -2,65   -0,22%
  • LQ45 852   0,31   0,04%
  • ISSI 305   -1,71   -0,56%
  • IDX30 438   -1,48   -0,34%
  • IDXHIDIV20 511   -0,46   -0,09%
  • IDX80 133   -0,14   -0,11%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,50   -0,36%

Kemenkeu Tambah Anggaran untuk Relaksasi KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra


Jumat, 19 Desember 2025 / 08:57 WIB
Kemenkeu Tambah Anggaran untuk Relaksasi KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra
ILUSTRASI. Kemenkeu akan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 2,14 triliun untuk pelonggaran atau relaksasi bagi debitur KUR pada tahun 2026 dan 2027


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 2,14 triliun untuk pelonggaran atau relaksasi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2026 dan 2027 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, perlakuan khusus ini diberikan bagi debitur UMKM di wilayah terdampak bencana, khususnya di Sumatra. 

Ia menegaskan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang terdampak.

"Pelonggaran syarat KUR ini tentu akan membutuhkan anggaran, karena itu kita akan mengalokasikan tambahan subsidi untuk KUR Rp 2,14 triliun. Di alokasikan 2026 Dan 2027 Nantinya," ungkap Suahasil dalam konfrensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Anggaran Rp 43,8 Triliun TKD 2026 Disalurkan Tanpa Syarat untuk Daerah Bencana

Suahasil menjelaskan, kebijakan tersebut akan dilakukan dalam beberapa fase. Pada fase pertama, pemerintah akan melakukan pemetaan terhadap debitur KUR yang terdampak bencana. Proses pemetaan tersebut saat ini tengah berjalan.

Pada fase kedua, pemerintah akan memberikan penghapusan kewajiban bagi usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya. 

Sementara bagi debitur yang masih berpotensi bertahan, akan diberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, pemberian masa tenggang (grace period), hingga tambahan pembiayaan (suplesi).

Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga dengan margin 0% pada 2026 dan 3% pada 2027.

Selanjutnya: Kenaikan Harga Dongkrak Nilai Ekspor CPO Indonesia

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Jumat 19 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×