Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan dan paket kebijakan khusus untuk meringankan beban para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam kondisi force major atau terkena bencana, mulai dari penyelesaian penghapusbukuan hingga restrukturisasi dengan bunga yang lebih rendah.
Langkah khusus untuk meringankan beban para debitur KUR yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut, terdapat sekitar 141.000 debitur yang diperkirakan terpapar dampak bencana, dengan total baki debet mencapai Rp 7,8 triliun.
Baca Juga: Hapus Utang KUR bagi Petani Terdampak Banjir Sumatra, Pemerintah Susun Regulasinya
“Diperkirakan 141.000 debitur dengan total baki debet sekitar Rp 7,8 triliun terdampak bencana, termasuk lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian dengan baki debet Rp 3,57 triliun,” kata Airlangga dalam agenda HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih terus dimonitor karena belum masuk tahap finalisasi aturan. Setidaknya ada sejumlah poin yang disampaikan Airlangga terkait paket kebijakan yang akan diambil untuk meringankan beban debitur KUR, di antaranya:
1. Restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana
2. Penghapusbukuan atau pelunasan kewajiban untuk debitur tertentu
3. Penyesuaian bunga KUR yang lebih rendah yakni 3% untuk wilayah terdampak
4. Regulasi khusus dari OJK untuk mencegah lonjakan klaim penjaminan
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut segera dilakukan sesudah tanggap darurat dan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana.
"Nah tentu mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan, dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini," ungkap Airlangga.
Baca Juga: Prabowo Janji Hapus Utang KUR Petani Terdampak Banjir Sumatra, Ini Kata Airlangga
Selain sektor pertanian, kebijakan relaksasi KUR ini akan berlaku untuk seluruh pelaku UMKM penerima KUR di wilayah terdampak bencana Sumatra yang mengalami kerusakan parah akibat banjir dan longsor.
Airlangga menambahkan, kebijakan ini disiapkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi debitur serta menjaga stabilitas sistem penjaminan dan perbankan.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan roda ekonomi di daerah terdampak dapat kembali berjalan setelah masa tanggap darurat dan perbaikan infrastruktur selesai dilakukan.
Selanjutnya: Kesepakatan Tarif Dagang RI–AS Belum Resmi Diteken, Neraca Dagang Bisa Makin Susut
Menarik Dibaca: 7 Herbal dan Rempah-Rempah Penurun Tekanan Darah Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













