kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.752   16,00   0,10%
  • IDX 8.574   -44,33   -0,51%
  • KOMPAS100 1.179   -4,73   -0,40%
  • LQ45 851   -1,10   -0,13%
  • ISSI 305   -1,92   -0,63%
  • IDX30 437   -2,12   -0,48%
  • IDXHIDIV20 511   -0,54   -0,11%
  • IDX80 133   -0,33   -0,25%
  • IDXV30 138   0,20   0,15%
  • IDXQ30 140   -0,48   -0,35%

Anggaran Rp 43,8 Triliun TKD 2026 Disalurkan Tanpa Syarat untuk Daerah Bencana


Jumat, 19 Desember 2025 / 08:48 WIB
Anggaran Rp 43,8 Triliun TKD 2026 Disalurkan Tanpa Syarat untuk Daerah Bencana
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur, dengan total mencapai Rp 43,8 triliun.

Kebijakan ini disiapkan oleh Kemenkeu untuk mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di daerah bencana.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, relaksasi penyaluran TKD 2026 tersebut merupakan bentuk kemudahan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah daerah (pemda) dapat bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi.

“Kementerian Keuangan akan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah untuk daerah terdampak bencana. Untuk tahun 2025, transfer ke daerah sudah ditransfer seluruhnya, dan pada 2026 akan kami lakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (19/12/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Estimasi Kebutuhan Pemulihan Bencana Sumatra Rp 51 Triliun dari APBN 2026

Menurut Suahasil, pemerintah memahami bahwa pemda membutuhkan ketersediaan dana yang cepat dan fleksibel dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana. Karena itu, administrasi penyaluran tidak akan menjadi penghambat utama pada tahun anggaran 2026.

“Kami memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat dan dana yang tersedia. Jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran, sehingga akan kami salurkan tanpa syarat salur di 2026,” tegasnya.

Kebijakan TKD tanpa syarat salur ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana pada tahun anggaran mendatang.

Baca Juga: Wamenkeu: Belanja Pusat dan Daerah Tak Mudah Dikebut pada Akhir Tahun 2025

Selanjutnya: PGN Berdayakan Lansia Tetap Aktif dan Produktif Secara Ekonomi

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Jumat 19 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×