Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerahkan aset poperti kepada 11 instansi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan, penyerahan aset ini merupakan wujud dukungan Kemenkeu terhadap kebutuhan K/L dan pemerintah daerah (pemda) dalam rangka pembangunan, pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.
"Kami berharap aset-aset ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi," ujar Rionald dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Baca Juga: James Riady Bos Lippo Group Dipanggil Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Ada Apa?
Aset yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini berupa 18 aset properti eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (eks-BPPN) dan eks-Bank Dalam Likuidasi (eks-BDL).
Adapun, 11 instansi yang menerima terdiri dari sembilan Kementerian/Lembaga (K/L) dan dua Pemerintah Kota, dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp 1,278 triliun.
Para penerima aset tersebut meliputi: Badan Pusat Statistik RI, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Badan Keamanan Laut RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Perdagangan RI, Pemerintah Kota Binjai, dan Pemerintah Kota Palembang.
Baca Juga: Daftar 10 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2025 Berdasarkan PDB
Sebanyak 16 aset properti diserahkan kepada 9 K/L melalui mekanisme penetapan status penggunaan dalam sebuah seremoni penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Aset yang digelar pada Kamis (26/6) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Aset-aset tersebut berupa tanah dan/atau bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pada Jumat (20/6), Kementerian Keuangan juga menyerahkan dua aset properti eks-BPPN kepada Pemerintah Kota Binjai dan Pemerintah Kota Palembang dengan nilai total Rp 3,4 miliar.
Penyerahan kepada kedua pemerintah daerah tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T. Sianturi, melalui mekanisme hibah.
Baca Juga: Kekayaan Danantara Kian Gemuk, GBK hingga Aset Negara Masuk Pengelolaan
Penyerahan aset ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.
Rionald menegaskan bahwa proses serah terima aset ini bukan sekedar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari pengelolaan yang akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menambahkan, penyerahan aset ini merupakan wujud dukungan Kementerian Keuangan terhadap kebutuhan K/L dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan, pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.
"Kami berharap aset-aset ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” katanya.
Selanjutnya: Intip Bank Blue Chip LQ45 saat IHSG Naik pada Kamis (26/6), Cek BBRI, BMRI, dan BBCA
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok di Jabodetabek 27-28 Juni, Daerah Ini Hujan Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News