kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenkeu Sebut Sisi Teknis RPP Cukai Minuman Berpemanis Hampir Rampung


Kamis, 07 Maret 2024 / 18:43 WIB
Kemenkeu Sebut Sisi Teknis RPP Cukai Minuman Berpemanis Hampir Rampung
ILUSTRASI. Warga melintas di samping rak berisi minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sisi teknis terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hampir rampung.

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Aris Sudarminto menyampaikan pihaknya terus membedah secara teknis RPP cukai MBDK.

Draft RPP-nya kita buat, terkait dengan teknisnya sudah hampir tuntas. Kalau pun Menteri Keuangan (Menkeu) bilang besok jadi ya, kita sudah siap sejak kemarin pemberlakuan MBDK ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3).

Aris mengungkapkan, mengapa cukai MBDK ini belum diberlakukan sebab Menkeu Sri Mulyani selalu memperhatikan situasi ekonomi yang menjadi pertimbangan. Ambil contoh situasi Covid, sehingga implementasinya menjadi bergeser.

Baca Juga: CISDI: Cukai MBDK Bisa Untungkan Negara Rp 40 Triliun

“Yang jelas arahan yang kami pegang dari Ibu (Menkeu) adalah ketika pertumbuhan ekonomi di atas 5% itu prasyarat situasi ekonomi yang menjadi kebijakan yang bisa dijalankan,” ungkapnya.

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Aris Sudarminto.

Aris menuturkan, pengenaan tarif cukai selalu memperhatikan situasi ekonomi dan aspirasi dari para pengusaha. Menurutnya, rekomendasi kenaikan harga MBDK sebesar 20% pihaknya selalu mendengar masukkan dari banyak pihak.

Meski demikian, tak disebutkan berapa besar pengenaan tarif cukai MBDK ini. Aris hanya bilang, efek pengenaan tarif cukai bila dinaikkan akan menambah pekerjaan pemerintah, sebab bakal bermunculan produk ilegal.

“Ada satu efek yang dari pengenaan tarif cukai, ketika dinaikkan itu kita akan jadi PR tambahan karena akan muncul yang namanya produk ilegal,” tandasnya.

Baca Juga: BKF Terus Godok Nilai Cukai MBDK, Begini Upayanya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar penerapan cukai MBDK bisa dilaksanakan pada tahun ini.

“Dapat kami sampaikan, menteri kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×