Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) yang sejak didirikan pada 2020 lalu, telah berkontribusi menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun Simbara diinisiasi Kemenkeu, dengan memulai inisiatif dengan mengintegrasikan proses bisnis, sistem, dan data mineral dan batubara (minerba) yang berasal dari hulu ke hilir antar Kementerian/Lembaga (K/L).
Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo menyampaikan, Simbara mengintegrasikan perizinan, transaksi penjualan, pembayaran penerimaan negara, pengangkutan/pengapalan, serta devisa hasil ekspor.
Baca Juga: Tim Prabowo Yakin Badan Penerimaan Negara Bisa Tutup Celah Kebocoran Pajak
Adapun pada 8 Maret 2022, Simbara secara resmi diimplementasikan melalui peluncuran oleh Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri ESDM, Ketua KPK, dan Gubernur Bank Indonesia.
Sejak diimplementasikan, Simbara telah berhasil menyelaraskan 10 sistem independen yang tersebar di enam K/L, dan telah menghasilkan dampak positif berupa layanan satu pintu melalui single data entry, perwujudan satu data minerba yang andal, pengawasan terpadu, implementasi DMO dan hilirisasi minerba efektif, pencegahan fraud melalui profil risiko, dan pencegahan illegal mining dan penghindaran penerimaan negara.
Lebih lanjut, Simbara telah menghasilkan capaian langsung dan signifikan terkait dengan penerimaan negara, di antaranya, pencegahan atas modus illegal mining sebesar Rp 3,47 triliun, dan tambahan penerimaan negara dari hasil data analytic profil risiko pelaku usaha sebesar Rp2,53 triliun.
Baca Juga: Ngaku ke Jokowi, Luhut Sudah Belajar Family Office dari Abu Dhabi
Kemudian juga menghasilkan capaian, penyelesaian piutang dari hasil penerapan Automatic Blocking System yang juga merupakan bagian dari Simbara sebesar Rp 1,1 triliun.
“Simbara telah meningkatkan penerimaan negara dari PNBP minerba dalam satu dekade terakhir” ujar Wawan Sunarjo, Kamis (26/9).
Adapun selain itu, PNBP sektor minerba juga telah mengalami kenaikan signifikan, pada tahun 2021 sebelum adanya Simbara, realisasi PNBP di sektor minerba sebesar Rp 75,8 triliun, kemudian meningkat tajam dengan adanya Simbara menjadi berturut-turut sebesar Rp 183,5 triliun di tahun 2022 dan Rp 172,96 triliun di tahun 2023.
Kenaikan tersebut antara lain sebagai dampak dari pemanfaatan Simbara, kenaikan harga batubara, dan penyesuaian tarif PNBP.
Baca Juga: Tambah Pendapatan Negara, Penggunaan Simbara Diperluas ke Nikel dan Timah
Di samping itu, Simbara juga segera diimplementasikan untuk mengawal hilirisasi minerba dan menciptakan efisiensi pelayanan melalui pelayanan satu pintu (online single submission). Pada tanggal 22 Juli 2024 Simbara kembali di launching untuk komoditas Nikel dan Timah.
Kemenkeu menyebut, SIMBARA juga akan terus dikembangkan untuk komoditas lainnya seperti bauksit, tembaga dan sektor lainnya seperti perikanan dan migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News