kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akses ke Hotel Sultan Dicor Permanen, Begini Respons Indobuildco


Selasa, 31 Oktober 2023 / 18:19 WIB
Akses ke Hotel Sultan Dicor Permanen, Begini Respons Indobuildco
Perkara sengketa lahan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco berbuntut pada pemasangan tembok beton


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sengketa hak guna bangunan dan hak pengelolaan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tempat berdirinya Hotel Sultan semakin memanas.

Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengecoran beton secara permanen untuk menutup akses ke Hotel Sultan.

Berdasarkan informasi yang kami himpun, pengecoran ini dilakukan pada dini hari dan melibatkan penutupan setidaknya tiga gerbang, yaitu Gate 1, 2, dan 3 di kawasan GBK yang menjadi akses langsung ke Hotel Sultan. Penegakan keamanan dilakukan oleh aparat.

Baca Juga: Pusat Pengelolaan Komplek GBK Tekankan Status Blok 15 Milik Negara

Pengecoran ini terjadi di tengah proses mediasi yang sedang berlangsung antara PPKGBK dan PT Indobuildco, yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Sidang Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor Perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst).

Ketika dimintai konfirmasi mengenai pengecoran ini, kuasa hukum PT Indobuildco, yang merupakan pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin, menjelaskan bahwa mereka tidak menerima pemberitahuan terkait pengecoran yang dilakukan oleh PPKGBK.

"Pengecoran yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari manajemen Hotel Sultan adalah bukti kurangnya itikad baik dari PPKGBK terhadap PT Indobuildco, yang memiliki hak atas tanah dengan nomor HGB 26 dan HGB 27," kata Amir dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan PPKGBK ini seakan merupakan tindakan semena-mena, karena tidak didasari oleh keputusan atau perintah pengadilan. Amir mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan ini dapat membuka pintu bagi praktik-praktik serupa dan merugikan usaha di masa depan.

Baca Juga: Makin Panas, PPK GBK Pasang Tembok Beton di Sekeliling Hotel Sultan

"Kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Tindakan semena-mena dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PPKGBK, sebuah lembaga di bawah naungan Sekretariat Negara Republik Indonesia, akan menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia dan dapat mempengaruhi penegakan hukum," tegas Amir.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berjuang dalam ranah hukum untuk mempertahankan hak perusahaan.

"Terhadap tindakan ini, kami akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak kami dan melaporkan tindakan ini kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami yakin rekan-rekan wartawan dan seluruh rakyat Indonesia akan menjadi saksi atas ketidakadilan yang tengah dialami oleh warga sipil yang sedang berjuang mencari keadilan di negeri ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×