kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Indobuildco Buka Suara Soal Polemik Hotel Sultan


Sabtu, 16 September 2023 / 23:03 WIB
Indobuildco Buka Suara Soal Polemik Hotel Sultan
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Indobuildco Buka Suara Soal Polemik Hotel Sultan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perselisihan mengenai lahan Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan, Jalan Jend Sudirman, terus berlanjut. Kini, PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengklarifikasi posisi mereka.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021, hak pengelolaan tanah negara diberikan untuk maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun. Setelah periode tersebut, tanah kembali dikuasai oleh negara. Permohonan pembaruan hak guna bangunan harus diajukan maksimal dua tahun sebelum berakhirnya hak tersebut.

Sejarah perolehan lahan oleh PT Indobuildco dimulai dari pemberian HGB oleh negara pada tahun 1971 selama 30 tahun. Pada 13 Juni 2002, HGB diperpanjang 20 tahun hingga 4 Maret 2023, berdasarkan keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Polemik Hotel Sultan Masuk PTUN, Setneg dan PPK-GBK Ajukan Jadi Pemohon Intervensi

PT Indobuildco mengajukan permohonan pembaruan HGB di atas tanah negara pada 01 April 2021, sebelum berakhirnya jangka waktu HGB. Oleh karena itu, status dan kepemilikan tanah mereka dianggap sah.

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan bahwa setiap tindakan negara harus berlandaskan hukum dan PT Indobuildco belum menerima penetapan pengadilan yang memerintahkannya untuk mengosongkan lahan HGB. Jangka waktu HGB belum berakhir dan masih bisa diperbarui sesuai perundang-undangan.

"Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan negara kekuasaan sehingga setiap tindakan negara harus berdasarkan prinsip-prinsip rule of law yaitu adanya supremasi hukum, equality before the law dan due process of law," jelas Hamdan dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (16/9/2023).

Menanggapi klaim bahwa PT Indobuildco tidak mengeluarkan biaya untuk HGB, pada tahun 1971, mereka ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun fasilitas internasional. 

Baca Juga: Dari Anies hingga Ganjar, Mendagri lindungi kepala daerah yang kampanye sesuai aturan

Sebagai kompensasi, mereka diberikan izin menggunakan tanah seluas 13 hektar di Komplek Gelora Senayan selama 30 tahun. PT Indobuildco membayar US$ 1,5 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta dan US$ 6 juta kepada Yayasan Gelora Senayan.

Terakhir, Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco adalah satu-satunya hotel nasional di Kawasan Gelora Senayan yang memberikan kontribusi pajak sebesar Rp80 miliar per tahun.

Dengan demikian, perselisihan ini perlu dilihat dengan perspektif yang lebih luas, mempertimbangkan kontribusi hotel terhadap ekonomi dan pemahaman mendalam tentang perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×