Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes. Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.
Dalam acara yang sama, ia meng-update informasi bantuan sosial (bansos) seperti yang tercantum dalam Perppu No.1 Tahun 2020. Perpu tersebut sedang di tahap konsolidasi internal di DPR mengenai waktu untuk segera dibahas dengan Pemerintah.
Turunan Perppu tersebut juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020 yang update di mana posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (social safety net), dunia usaha secara kompreshensif dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari PDB.
Dari sisi kesehatan, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19 yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat.
Baca Juga: Syukurlah, tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19 di Jakarta ditambah jadi 837
BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes). Mereka juga didampingi KPK untuk menjaga akuntabilitas.
“Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal 3,3 T yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB,” kata Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News