kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu: Rumah Sakit dapat ajukan klaim covid-19 ke Kemenkes


Rabu, 08 April 2020 / 12:50 WIB
Kemenkeu: Rumah Sakit dapat ajukan klaim covid-19 ke Kemenkes
ILUSTRASI. Seorang dokter berdiri di dalam salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). Rumah Sakit darurat COVID-19 tersebut berkapasitas sebanyak 160 tempat tidur dalam ruangan dan 65 kamar isolasi bertekanan ne


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini disampaikannya dalam video conference bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, (8/4).

Baca Juga: Pemerintah datangkan alat tes Covid-19 berkapasitas pemeriksaan 300.000 per bulan

Standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.

“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” jelas Askolani dilansir dari laman Setkab.

Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.

RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim.

Baca Juga: Empat aturan PSBB Jakarta yang wajib diikuti dunia usaha



TERBARU

[X]
×