Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2020.
Kemenkeu menyatakan terbitnya laporan ini sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait dengan pelaksanaan insentif perpajakan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, laporan ini menyediakan informasi belanja negara nontunai dalam bentuk berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan.
“Dengan demikian, belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang cukup strategis, melengkapi instrumen belanja negara yang bersifat tunai di APBN dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Minggu (25/12).
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Realisasi Dana Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim
Laporan kali ini merupakan terbitan keempat. Laporan Belanja Perpajakan 2020 menyajikan berbagai fasilitas perpajakan, baik dalam bentuk belanja perpajakan maupun yang bukan termasuk belanja perpajakan.
Febrio mengatakan sebagian besar berupa insentif yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta dunia usaha terutama UMKM. Anda bisa men-download Laporan Belanja Perpajakan 2020 tersebut pada laman fiskal.id/ter.
Laporan Belanja Perpajakan, sambung Febrio, menjadi sangat strategis karena mampu memotret dinamika ekonomi dan kehadiran pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dengan baik. Apalagi, pada masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan baru.
Baca Juga: Kupas Tren Pajak Ke Depan, RSM Indonesia Gelar Indonesian Taxation Outlook 2022
Insentif khusus untuk penanganan pandemi itu juga membuat potensi penerimaan negara yang tidak diambil makin besar. Publikasi laporan ini juga merupakan bentuk komitmen pelaksanaan transparansi fiskal pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
Hal ini sesuai dengan standar yang mengacu pada IMF’s Fiscal Transparency Code (FTC).
Berbeda dengan insentif yang diberikan dalam bentuk belanja negara, besaran insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan berupa potensi penerimaan yang tidak diambil oleh pemerintah (revenue forgone). Insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan ini lah yang tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan.
Dalam Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 disajikan juga hasil evaluasi atas pelaksanaan insentif perpajakan, seperti insentif dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, insentif tax holiday, serta insentif dalam rangka mendorong ekspor (KITE dan PLB).
Baca Juga: Lifting Minyak Hingga November 2021 Mencapai 93,2% dari Target
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi informasi awal bagi pemerintah dan publik dalam melakukan pengawasan bersama terhadap pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia.
“Laporan Belanja Perpajakan diharapkan dapat menjadi media diseminasi kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas diharapkan dapat turut melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan,” imbuh Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News