kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu Rilis Laporan Belanja Perpajakan, Begini Potret Ekonomi Indonesia


Minggu, 26 Desember 2021 / 09:28 WIB
Kemenkeu Rilis Laporan Belanja Perpajakan, Begini Potret Ekonomi Indonesia
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Insentif khusus untuk penanganan pandemi itu juga membuat potensi penerimaan negara yang tidak diambil makin besar. Publikasi laporan ini juga merupakan bentuk komitmen pelaksanaan transparansi fiskal pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Hal ini sesuai dengan standar yang mengacu pada IMF’s Fiscal Transparency Code (FTC).

Berbeda dengan insentif yang diberikan dalam bentuk belanja negara, besaran insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan berupa potensi penerimaan yang tidak diambil oleh pemerintah (revenue forgone). Insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan ini lah yang tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 disajikan juga hasil evaluasi atas pelaksanaan insentif perpajakan, seperti insentif dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, insentif tax holiday, serta insentif dalam rangka mendorong ekspor (KITE dan PLB).

Baca Juga: Lifting Minyak Hingga November 2021 Mencapai 93,2% dari Target

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi informasi awal bagi pemerintah dan publik dalam melakukan pengawasan bersama terhadap pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia.

“Laporan Belanja Perpajakan diharapkan dapat menjadi media diseminasi kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas diharapkan dapat turut melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan,” imbuh Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×