kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa


Minggu, 12 Januari 2020 / 13:32 WIB
Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran dana desa


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 

Pagu Alokasi Afirmasi (AA) juga berubah dari sebelumnya 3% menjadi 1,5% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Afirmasi dibagikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. 

Sementara, Alokasi Formula (AF) naik dari sebelumnya 25% menjadi 28% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Formula dibagi berdasarkan j umlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa dengan bobot yang masih sama dengan peraturan sebelumnya. 

Baca Juga: Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019

Adapun, pemerintah menambah satu alokasi baru yaitu Alokasi Kinerja (AK) sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa untuk desa dengan kinerja terbaik. Ketentuan mengenai jumlah dan indikator capaian desa berkinerja terbaik pun telah diatur rinci dalam PMK tersebut. 

Ketiga, terkait pengalokasian yang membutuhkan data desa secara nasional, Kemenkeu menegaskan dalam beleid ini bahwa data tersebut berdasarkan data jumlah desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bupati/Wali Kota juga diminta untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah desa mutakhir milik Kemendagri. 

Baca Juga: Realisasi PNBP lampaui target walau penerimaan sektor migas seret

Terakhir, Kemenkeu juga mengubah ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Dalam pasal 24, diterangkan secara rinci laporan-laporan dan realisasi seperti apa saja yang yang dipersyaratkan sebelum penyaluran Dana Desa tahap pertama hingga ketiga dilakukan. 

Ketentuan tersebut diharapkan dapat memacu percepatan pelaksanaan Dana Desa sejak awal tahun anggaran sehingga manfaatnya bisa segera terasa oleh masyarakat desa, serta mendorong pembangunan dan perekonomian desa secara keseluruhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×