kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa


Minggu, 12 Januari 2020 / 13:32 WIB
Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran dana desa


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020. Selain itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) APBN 2020. 

Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018. 

Baca Juga: Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019

Pertama, Kemenkeu mengubah besaran penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Sebelumnya, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan skema pada tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%. 

“PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, bahwa penyaluran Dana Desa harus dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%),” kata Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dalam keterangan informasinya, Jumat (10/1).  

Penjelasan skema yang lebih rinci dapat ditemukan pada pasal 23, di mana penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahap dengan ketentuan tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40%.  Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat minggu keempat Agustus sebesar 40%. Terakhir tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%.

Baca Juga: Beberapa asumsi APBN 2019 masih meleset jelang akhir tahun, apa saja?

Kedua, Kemenkeu melakukan perubahan formulasi perhitungan alokasi Dana Desa. 

“PMK juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN,” sambung DJPK. 

Pagu Alokasi Dasar (AD) berubah dari sebelumnya 72% menjadi 69% dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional. 

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 

Pagu Alokasi Afirmasi (AA) juga berubah dari sebelumnya 3% menjadi 1,5% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Afirmasi dibagikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. 

Sementara, Alokasi Formula (AF) naik dari sebelumnya 25% menjadi 28% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Formula dibagi berdasarkan j umlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa dengan bobot yang masih sama dengan peraturan sebelumnya. 

Baca Juga: Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019

Adapun, pemerintah menambah satu alokasi baru yaitu Alokasi Kinerja (AK) sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa untuk desa dengan kinerja terbaik. Ketentuan mengenai jumlah dan indikator capaian desa berkinerja terbaik pun telah diatur rinci dalam PMK tersebut. 

Ketiga, terkait pengalokasian yang membutuhkan data desa secara nasional, Kemenkeu menegaskan dalam beleid ini bahwa data tersebut berdasarkan data jumlah desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bupati/Wali Kota juga diminta untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah desa mutakhir milik Kemendagri. 

Baca Juga: Realisasi PNBP lampaui target walau penerimaan sektor migas seret

Terakhir, Kemenkeu juga mengubah ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Dalam pasal 24, diterangkan secara rinci laporan-laporan dan realisasi seperti apa saja yang yang dipersyaratkan sebelum penyaluran Dana Desa tahap pertama hingga ketiga dilakukan. 

Ketentuan tersebut diharapkan dapat memacu percepatan pelaksanaan Dana Desa sejak awal tahun anggaran sehingga manfaatnya bisa segera terasa oleh masyarakat desa, serta mendorong pembangunan dan perekonomian desa secara keseluruhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×