kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.818   23,00   0,14%
  • IDX 7.873   -456,43   -5,48%
  • KOMPAS100 1.098   -67,20   -5,77%
  • LQ45 798   -35,13   -4,22%
  • ISSI 278   -20,19   -6,78%
  • IDX30 418   -11,95   -2,78%
  • IDXHIDIV20 502   -7,94   -1,56%
  • IDX80 122   -6,75   -5,22%
  • IDXV30 135   -4,10   -2,95%
  • IDXQ30 137   -2,18   -1,57%

Kemenkeu Pastikan TKD 2026 Tanpa Syarat bagi Daerah Bencana


Jumat, 19 Desember 2025 / 06:34 WIB
Kemenkeu Pastikan TKD 2026 Tanpa Syarat bagi Daerah Bencana
ILUSTRASI. Kemenkeu tegaskan TKD 2026 bagi daerah terdampak bencana akan disalurkan tanpa syarat. Kebijakan ini percepat pemulihan dan rekonstruksi


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur. 

Kebijakan ini disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, relaksasi penyaluran TKD 2026 tersebut merupakan bentuk kemudahan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah daerah (Pemda) dapat bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi.

“Kementerian Keuangan akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah untuk daerah terdampak bencana. Untuk tahun 2025, transfer ke daerah sudah ditransfer seluruhnya, dan pada 2026 akan kami lakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (19/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp 268 Miliar Bantuan Presiden ke APBD untuk Bencana Sumatra

Menurut Suahasil, pemerintah memahami bahwa Pemda membutuhkan ketersediaan dana yang cepat dan fleksibel dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana. Karena itu, administrasi penyaluran tidak akan menjadi penghambat utama pada tahun anggaran 2026.

“Kami memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat dan dana yang tersedia. Jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran, sehingga akan kami salurkan tanpa syarat salur di 2026,” tegasnya.

Kebijakan TKD tanpa syarat salur ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana pada tahun anggaran mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×