kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.724   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Kemenkeu Pastikan TKD 2026 Tanpa Syarat bagi Daerah Bencana


Jumat, 19 Desember 2025 / 06:34 WIB
Kemenkeu Pastikan TKD 2026 Tanpa Syarat bagi Daerah Bencana
ILUSTRASI. Kemenkeu tegaskan TKD 2026 bagi daerah terdampak bencana akan disalurkan tanpa syarat. Kebijakan ini percepat pemulihan dan rekonstruksi


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur. 

Kebijakan ini disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, relaksasi penyaluran TKD 2026 tersebut merupakan bentuk kemudahan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah daerah (Pemda) dapat bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi.

“Kementerian Keuangan akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah untuk daerah terdampak bencana. Untuk tahun 2025, transfer ke daerah sudah ditransfer seluruhnya, dan pada 2026 akan kami lakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (19/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp 268 Miliar Bantuan Presiden ke APBD untuk Bencana Sumatra

Menurut Suahasil, pemerintah memahami bahwa Pemda membutuhkan ketersediaan dana yang cepat dan fleksibel dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana. Karena itu, administrasi penyaluran tidak akan menjadi penghambat utama pada tahun anggaran 2026.

“Kami memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat dan dana yang tersedia. Jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran, sehingga akan kami salurkan tanpa syarat salur di 2026,” tegasnya.

Kebijakan TKD tanpa syarat salur ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana pada tahun anggaran mendatang

Selanjutnya: Menerapkan Strategi Terukur Berinvestasi Reksadana Dolar AS

Menarik Dibaca: Daftar Film Populer Letterboxd Minggu Ini, Sudah Nonton Semua?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×