kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Catat! Tarif Pajak UMKM 0,5% Hanya Sampai 2024


Minggu, 26 November 2023 / 14:49 WIB
Catat! Tarif Pajak UMKM 0,5% Hanya Sampai 2024
ILUSTRASI. Pemerintah tidak akan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak akan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM 0,5% adalah paling lama tujuh tahun sejak PP diterbitkan.

Artinya, apabila dihitung berdasarkan tahun PP 23/2018 ini terbit, maka untuk wajib pajak orang pribadi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% akan berakhir pada tahun 2024.

"Memang betul di PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi WP OP yang sudah mulai tahun 2018 akan berhenti setelah tahun ketujuh, yaitu setelah tahun 2024," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Baca Juga: Menimbang Pengaturan Produk Tembakau

Adapun PP 23/2018 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Dengan adanya peraturan ini, maka tarif pengenaan pajak bagi wajib pajak UMKM yang semula bertarif 1% turun menjadi 0,5% dari peredaran bruto.

Suryo menyebut, pihaknya akan tetap konsisten dalam melaksanakan PP tersebut. Oleh karena itu, setelah pada masanya atau setelah tahun 2024 berakhir maka UMKM tersebut akan dikenakan tarif normal.

Baca Juga: Pengeluaran Masyarakat Naik Namun Belum Merata

"Sampai pada masanya, mereka harus naik kelas menggunakan model perhitungan pajak secara normal. Itu akan kami terus dudukkan dan kami akan lakukan," katanya.

"Sebagai konsekuensinya kami terus melakukan edukasi dan penjelasan kepada wajib pajak dalam hal mereka sudah naik posisi menggunakan penghitungan pajak secara normal sebagaimana UU di pajak penghasilan," imbuh Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×