kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu: Pungutan Pajak Turis di Bali Tak Pengaruh Jumlah Kunjungan Turis Asing


Senin, 16 Oktober 2023 / 18:59 WIB
Kemenkeu: Pungutan Pajak Turis di Bali Tak Pengaruh Jumlah Kunjungan Turis Asing
ILUSTRASI. Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisman atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus memperkirakan, pungutan pajak wisman tersebut tidak akan mengurangi jumlah kunjungan turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Meski begitu, pihaknya akan melihat dampaknya dalam satu tahun hingga dua tahun kedepan. Namun yang pasti, Pulau Dewata masih tetap akan menjadi destinasi favorit turis asing meski Pemprov Bali memberlakukan pajak turis.

"Kayanya enggak ada pengaruhnya (kunjungan wisman). Cuma nanti bisa kita lihat lah setahun dua tahun setelah pemberlakuan ini," ujar Sandy dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga: Kunjungan Wisman Naik, Indonesia Berpotensi Raup Devisa hingga US$ 12,3 Juta di 2023

Sandy mengatakan, daerah-daerah lain mungkin bisa memberlakukan pungutan pajak yang sama. Namun hal itu hanya bisa dilakukan apabila regulasi daerahnya bisa mengenakan pungutan tersebut.

"Kalau untuk daerah lainnya selama undang-undang-nya tidak menyebutkan dia ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan pemerintah daerah (pemda) karena menjadi ilegal pada prinsipnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

"Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh," kata Pemayun.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×