kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.540   10,00   0,06%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Kemenkeu: Pungutan Pajak Turis di Bali Tak Pengaruh Jumlah Kunjungan Turis Asing


Senin, 16 Oktober 2023 / 18:59 WIB
Kemenkeu: Pungutan Pajak Turis di Bali Tak Pengaruh Jumlah Kunjungan Turis Asing
ILUSTRASI. Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisman atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus memperkirakan, pungutan pajak wisman tersebut tidak akan mengurangi jumlah kunjungan turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Meski begitu, pihaknya akan melihat dampaknya dalam satu tahun hingga dua tahun kedepan. Namun yang pasti, Pulau Dewata masih tetap akan menjadi destinasi favorit turis asing meski Pemprov Bali memberlakukan pajak turis.

"Kayanya enggak ada pengaruhnya (kunjungan wisman). Cuma nanti bisa kita lihat lah setahun dua tahun setelah pemberlakuan ini," ujar Sandy dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga: Kunjungan Wisman Naik, Indonesia Berpotensi Raup Devisa hingga US$ 12,3 Juta di 2023

Sandy mengatakan, daerah-daerah lain mungkin bisa memberlakukan pungutan pajak yang sama. Namun hal itu hanya bisa dilakukan apabila regulasi daerahnya bisa mengenakan pungutan tersebut.

"Kalau untuk daerah lainnya selama undang-undang-nya tidak menyebutkan dia ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan pemerintah daerah (pemda) karena menjadi ilegal pada prinsipnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

"Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh," kata Pemayun.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×