kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenkeu: Pajak Digital Efektif Melindungi Industri Dalam Negeri


Rabu, 27 September 2023 / 15:13 WIB
Kemenkeu: Pajak Digital Efektif Melindungi Industri Dalam Negeri
ILUSTRASI. Kemenkeu menyebut regulasi PPN PMSE efektif dalam mengayomi perniagaan digital dalam negeri.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut regulasi pengenaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) efektif dalam mengayomi perniagaan digital dalam negeri.

Pasalnya, adanya aturan ini memberikan kepastian hukum dan kesetaraan bagi para pelaku PMSE dalam negeri.

"Perlakuan pajak yang sama juga mendorong industri digital dalam negeri untuk terus tumbuh dan berkembang karena harganya tidak kalah bersaing dengan produk impor," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita, dikutip Rabu (27/9).

Bahkan, tidak hanya kepada pelaku PMSE dalam negeri, termasuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi para pelaku usaha konvensional yang dikenakan PPN.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Pungutan Pajak Digital Tak Menurunkan Konsumsi Barang Digital

Sebelum adanya regulasi PPN PMSE, pemerintah mengakui kesulitan dalam melacak maupun memajaki transaksi tersebut. Karena kendala ini, akhirnya terjadi potensial loss penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Imbasnya, para pelaku usaha digital yang memproduksi produk digital dari dalam negeri dan sudah dikenai PPN atas penyerahan barang dagangannya pun protes.

"Mereka menganggap pemerintah tidak adil karena hanya menerapkan PPN dari pelaku usaha dalam negeri saja. Tidak kepada produk digital yang berasal dari luar negeri," jelas Kemenkeu dalam laporan APBN Kita.

Alhasil, pada tahun 2020 pemerintah mengeluarkan beleid yang mengatur pengenaan PPN atas produk digital alias PPN PMSE. Dari sisi pemerintah, akibat pemberlakuan PPN PMSE ini juga memberikan dampak positif.

Baca Juga: Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Jualan

Jika sebelumnya objek PPN PMSE hampir saja menjadi salah satu bagian dari shadow economy yang tidak tersentuh, pemberlakuan aturan ini malah menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, sebanyak 158 pemungut PPN PMSE telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan sampai akhir Agustus 2023. Tak tanggung-tanggung, penerimaan pajak dari PPN PMSE secara akumulatif dari tahun 2020 hingga akhir Agustus 2023 telah mencapai Rp 14,57 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×