kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Jualan


Selasa, 26 September 2023 / 13:17 WIB
Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Jualan
ILUSTRASI. Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

Dia menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.

Baca Juga: Revisi Permendag 50/2020 Segera Tuntas, Begini Respons idEA dan Pengamat

"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.

Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," imbuh dia.

Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati. "Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," terang Zulhas.

Baca Juga: Batal Diimplementasikan, Pembahasan Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak Masih Alot

Saat ini, Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×