Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang pemerintah daerah menjadi 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) pada Tahun Anggaran 2027.
Ketentuan ini meningkat dibandingkan dengan batas yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.
Dalam Pasal 5 beleid tersebut, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027.
Baca Juga: Mentan Soroti Anomali Harga Telur, Peternak Tertekan dan Konsumen Bayar Mahal
Pembiayaan utang daerah ini juga mencakup pembiayaan yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Sebagai perbandingan, PMK Nomor 101 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 0,07 poin persentase dalam batas kumulatif pembiayaan utang daerah pada 2027.
Batas Defisit APBD Tetap 2,5%
Meski batas kumulatif pembiayaan utang daerah meningkat, pemerintah tetap mempertahankan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah.
Batas ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah juga tetap menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB pada 2027.
Pemda Harus Penuhi Syarat Jika Defisit Melampaui Batas
Beleid ini juga mengatur persyaratan bagi pemerintah daerah yang merencanakan defisit APBD melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Berdasarkan Pasal 7, pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah ketentuan, termasuk batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah yang tidak terlampaui.
Selain itu, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah harus paling sedikit 2,5.
Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik juga tidak boleh melampaui 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Menkeu Suahasil Pastikan Penerbitan SBN Sesuai Target
Persyaratan lainnya berkaitan dengan jenis pembiayaan utang yang digunakan, sisa masa jabatan kepala daerah, serta pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah.
Peraturan baru tersebut juga mengatur dokumen yang harus disampaikan kepala daerah apabila mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD.
Dalam Pasal 8, pemerintah daerah wajib menyampaikan sejumlah dokumen, termasuk laporan realisasi anggaran, rancangan peraturan daerah tentang APBD, rencana penarikan pembiayaan utang, serta laporan posisi kumulatif pembiayaan utang dan kewajiban pembayaran kembali.
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 76 Tahun 2026 secara eksplisit menambahkan rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD beserta Lampiran I sampai dengan akun subrincian level 6 sebagai salah satu dokumen permohonan.
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pemerintah daerah juga tetap diwajibkan melaporkan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah dan kewajiban pembayaran kembali setiap semester.
Berdasarkan Pasal 12, laporan semester I Tahun 2027 disampaikan paling lambat 31 Juli 2027. Sementara itu, laporan semester II Tahun 2027 wajib disampaikan paling lambat 31 Januari 2028.
Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














