kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu minta Pemda prioritaskan DAK fisik untuk tangani wabah virus corona


Minggu, 29 Maret 2020 / 16:06 WIB
Kemenkeu minta Pemda prioritaskan DAK fisik untuk tangani wabah virus corona
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meminta pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020. Seluruh pengadaan barang atau jasa baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya, harus dihentikan. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan S-247/MK.07/2020 pada Jumat (27/3) lalu. Penghentian pengadaan barang atau jasa harus dilakukan kecuali pada bidang kesehatan dan pendidikan. Namun pengadaan untuk subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan termasuk dalam kategori yang harus dihentikan. 

Baca Juga: Sebanyak 5.816 orang mendaftar sebagai relawan tangani virus corona (Covid-19)

“Untuk itu, bersama ini diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Menkeu dalam suratnya.  

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti membenarkan imbauan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah kini harus mendahulukan kebutuhan barang atau jasa untuk penanganan Covid-19.  "Saat ini prioritasnya adalah untuk penanganan covid 19,” pungkasnya singkat kepada Kontan.co.id, Minggu (29/3). 

Sebelumnya, DJPK juga telah mengeluarkan panduan proses bisnis pelaksanaan kegiatan DAK Fisik untuk menu penanganan Covid-10 pada bidang kesehatan. 

Alokasi DAK Fisik bidang kesehatan ditunjukkan untuk pertama, jenis reguler subbidang pelayanan rujukan dan kedua, jenis penugasan subbidang RS rujukan. Menu kegiatan yang bisa dilakukan antara lain pembangunan atau rehabilitasi ruang isolasi, serta pengadaan alat kesehatan ruang isolasi Covid-19 yang dilengkapi dengan mobile x-ray, ventilator, inkubasi set, dan sebagainya. 

Baca Juga: UPDATE corona di Indonesia: Total 1.285 kasus, 114 meninggal dan 64 orang sembuh



TERBARU

[X]
×