kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkeu Minta IMF Beri Asistensi Untuk Tingkatkan Tax Ratio Indonesia


Jumat, 10 Mei 2024 / 15:10 WIB
Kemenkeu Minta IMF Beri Asistensi Untuk Tingkatkan Tax Ratio Indonesia
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/3/2024). Kemenkeu Minta IMF Beri Asistensi Untuk Tingkatkan Tax Ratio Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia untuk upaya peningkatan rasio pajak alias tax ratio Indonesia.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa peningkatan tax ratio Indonesia masih diperlukan untuk membiayai kebutuhan belanja ke depan.

"Saya minta dua isu strategis dimintakan asistensi dari IMF yaitu tax ratio Indonesia yang perlu ditingkatkan untuk membiayai belanja pemerintah," ujar Prima dalam keterangan resminya, Selasa (7/5) lalu.

Baca Juga: Masih Rendah, Bappenas Sebut Rasio Pajak Daerah Hanya 0,51%

Dirinya juga meminta IMF untuk memberikan asistensi terkait dampak dari perkembangan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia yang mempengaruhi penerimaan pusat dan daerah serta terkait transfer perimbangan keuangan.

Selain itu, Kemenkeu dan IMF juga membahas keterkaitan pajak regional dan nasional, serta implementasi insentif pajak. 

Terdapat beberapa kebijakan yang direkomendasikan oleh IMF, antara lain evaluasi implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), redesain skema insentif dan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, serta pendalaman kajian terkait penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan. Dalam diskusi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan minatnya untuk kajian lanjutan terutama pada simplifikasi PPN dan restitusi pajak.

Baca Juga: Rasio Utang Indonesia Diprediksi Meningkat Jadi 40% di 2025, Begini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan dan IMF juga sepakat untuk menjalin kerja sama dalam melakukan kajian dengan fokus pada evaluasi implementasi PPN, redesain skema pajak, serta pendalaman kajian terkait pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (JPb) juga akan berkoordinasi dengan DJP terkait proses restitusi pajak, serta Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan (DJPK) dan/atau DJPb akan berkoordinasi lebih lanjut dengan IMF untuk pendalaman kajian pada tema penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×