kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.846   44,00   0,26%
  • IDX 8.237   -53,83   -0,65%
  • KOMPAS100 1.164   -7,79   -0,66%
  • LQ45 836   -5,55   -0,66%
  • ISSI 295   -1,12   -0,38%
  • IDX30 436   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 521   0,69   0,13%
  • IDX80 130   -0,82   -0,63%
  • IDXV30 143   0,63   0,44%
  • IDXQ30 141   0,03   0,02%

Kemenkeu: Indonesia obesitas peraturan, UU Cipta Kerja untuk mengurai benang kusut


Rabu, 18 November 2020 / 14:43 WIB
 Kemenkeu: Indonesia obesitas peraturan, UU Cipta Kerja untuk mengurai benang kusut
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyebut, regulasi di Indonesia masuk dalam kategori obesitas. Regulasi di Indonesia telah mencapai lebih dari 40.000 aturan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, banyaknya regulasi di Indonesia ibaratnya sudah seperti “benang kusut”. Ia mengatakan, total regulasi tersebut termasuk peraturan pusat dan daerah.

“Tentunya substansi pengaturannya tentu berhimpitan dan berpotensi tumpang tindih sehingga bertentangan satu dengan yang lain untuk menghambat pembangunan nasional,” jelas Hadiyanto dalam diskusi via daring, Rabu (18/11).

Nah, hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menyederhanakan regulasi khusunya proses perizinan investasi agar memberi kemudahan berusaha.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kemudahan dari sisi perizinan berusaha bagi para investor maupun pelaku usaha. Sehingga regulasi ini dapat menyerap lapangan kerja dengan lebih banyak.

Selanjutnya: Sri Mulyani: UU Cipta Kerja jawaban diagnosa permasalahan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×