Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telang mengikat aset perusahaan batubara yang menjadi bagian dari rencana kerja perusahaan. Barang-barang tersebut masuk dalam daftar klasifikasi Barang Milik Negara (BMN).
Nilai total keseluruhan BMN dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 yang sudah diaudit sebesar Rp 37,612 triliun yang tersebar di tujuh perusahaan PKP2B Generasi I.
Baca Juga: Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek
Adapun ketujuh kontraktor PKP2B Generasi I terdiri dari PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan pengelolaan BMN PKP2B ini merupakan sinergi antara Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BMN yang berasal dari PKP2B Generasi I adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan penambangan batubara generasi I.
“Saat ini, pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui berbagai pengaturan, yaitu, pelepasan, transfer, dan pinjam pakai, serta pemindahtanganan mencakup penjualan melalui lelang, transfer menukar dan hibah, transfer pemusnahan, serta perpindahan,” kata Isa di kantornya, Jumat (6/12).
Baca Juga: Asyik, seni musik dan pertunjukan kebagian jatah pendanaan Bekraf di tahun depan
Payung hukum penyertaan aset kontraktor PKP2B ada dalam Pasal 14 Kontrak PKP2B antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan Kontraktor PKP2B yang menyatakan perusahaan akan membeli atau menyewa berbagai barang meliputi tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, alat-alat, perbekalan dan perlengkapan, mesin dan peralatan, yang dibutuhkan sesuai dengan Rencana Kerja Perusahaan.
Sehingga, semua barang yang dibeli oleh perusahaan menjadi BMN pada saat tiba di Indonesia untuk pembelian dari luar negeri atau pembelian pembelian untuk pembelian di dalam negeri.
Lebih lanjut, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 / PMK.06 / 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodi Iskandar menerangkan saat ini pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui berbagai pengaturan, yaitu, pelepasan, transfer, dan pinjam pakai.
Baca Juga: Menhub sebut Direktur Keuangan Garuda Fuad Rizal jadi pelaksana tugas Dirut
Kemudian pemindahtanganan mencakup penjualan melalui lelang, transfer menukar dan hibah, transfer pemusnahan, serta perpindahan.
Berdasarkan data Kemenkeu, dalam tiga tahun terakhir BMN PKP2B telah menyumbang Rp 38,139 miliar kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun rinciannya pada tahun 2017 yakni Rp 586 juta, tahun 218 sebesar Rp 26,59 miliar, dan sampai akhir November 2019 sebanyak Rp 10,95 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News