kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu ikat aset perusahaan batubara hingga Rp 37,612 triliun


Jumat, 06 Desember 2019 / 16:20 WIB
Kemenkeu ikat aset perusahaan batubara hingga Rp 37,612 triliun
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sehingga, semua barang yang dibeli oleh perusahaan menjadi BMN pada saat tiba di Indonesia untuk pembelian dari luar negeri atau pembelian pembelian untuk pembelian di dalam negeri.

Lebih lanjut, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 / PMK.06 / 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodi Iskandar menerangkan saat ini pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui berbagai pengaturan, yaitu, pelepasan, transfer, dan pinjam pakai.

Baca Juga: Menhub sebut Direktur Keuangan Garuda Fuad Rizal jadi pelaksana tugas Dirut

Kemudian pemindahtanganan mencakup penjualan melalui lelang, transfer menukar dan hibah, transfer pemusnahan, serta perpindahan.

Berdasarkan data Kemenkeu, dalam tiga tahun terakhir BMN PKP2B telah menyumbang Rp 38,139 miliar kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun rinciannya pada tahun 2017 yakni Rp 586 juta, tahun 218 sebesar Rp 26,59 miliar, dan sampai akhir November 2019 sebanyak Rp 10,95 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×