Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Transaksi keuangan mencurigakan marak terjadi di tingkat birokrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah (Pemda) adalah sarang transaksi mencurigakan.
Temuan itu merupakan hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai tahun 2003 hingga sekarang. Adapun hingga akhir tahun 2011 tercatat 158 transaksi mencurigakan melibatkan PNS pusat maupun daerah
Transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan marak terjadi di Direkrtorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Kami sudah mengirimkan surat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Rabu (8/2)
Cuma, Yusuf enggan menyebutkan berapa jumlah dan golongan pegawai pajak maupun Bea Cukai yang mempunyai transaksi mencurigakan itu. Tapi, dia bilang, nilai transaksi mencurigakan itu bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga lebih dari Rp 5 miliar.
Adapun transaksi keuangan mencurigakan di pemerintah daerah terjadi dengan cara menggeser uang dalam pos Dana Alokasi Khusus atau Dana Alokasi Umum dari rekening dinas ke rekening pribadi. Contohnya, saat pada saat mau mendirikan gedung, dananya disimpan dulu di rekening pribadi. "Nanti selisih bunganya diambil," kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI itu.
Modus lainnya adalah, menaruh dana-dana siluman di rekening Bank Pembangunan Daerah. Sebab, komisarisnya adalah pejabat-pejabat pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News