kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu catat penerimaan cukai hasil tembakau naik 17,8% per Agustus 2021


Minggu, 26 September 2021 / 11:47 WIB
Kemenkeu catat penerimaan cukai hasil tembakau naik 17,8% per Agustus 2021
ILUSTRASI. Kemenkeu catat penerimaan cukai hasil tembakau naik 17,8% per Agustus 2021


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 111,1 triliun periode akhir Agustus 2021. Jumlah tersebut naik 17,8% dibandingkan Agustus 2020 yang senilai Rp 94,4 triliun.

“Kenaikan cukai rokok ini tetap terjaga, tentunya juga berkat upaya teman-teman Bea Cukai di lapangan yang sudah bekerja luar biasa, sehingga bisa terus memberantas peredaran rokok ilegal,” seperti dikutip dalam laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA, Minggu (26/9).

Sri Mulyani mengatakan, naiknya penerimaan dari cukai rokok dipengaruhi tumbuhnya produksi rokok dan kenaikan tarif cukai. Akan tetapi, semakin tingginya penerimaan cukai rokok tersebut menjadi celah tingginya rokok ilegal.

Baca Juga: Terdampak cukai rokok, simak proyeksi BRIDanareksa pada saham emiten rokok

Selain itu, Dia mengatakan khusus pada Agustus 2021, penerimaan cukai rokok dipengaruhi pelunasan pita cukai yang maju pada September 2021 yaitu sebesar Rp 3,1 triliun serta adanya peningkatan pemesanan pita cukai pada Mei 2021 yang jatuh tempo pada bulan lalu.

Pun pada produksi rokok juga terjadi peningkatan secara tahunan. Pada Agustus 2021, produksinya tercatat sebesar Rp 208,6 miliar batang rokok atau tumbuh 6,2%  jika dibandingkan produksi pada Agustus 2020 yang sebesar Rp 196,3 miliar batang rokok.

“Kenaikan penerimaan cukai rokok dipengaruhi tumbuhnya produksi rokok dan kenaikan tarif cukai,” kata Sri Mulyani. 

Baca Juga: Sejumlah kalangan dorong pemerintah buat roadmap IHT yang berkeadilan

Menurutnya, sejak Mei 2021, produksi rokok secara bulanan mulai naik tajam yaitu mencapai 20 miliar batang dalam sebulan. Pada Juni 2021 naik lagi menjadi 29,67 miliar batang, dan Juli 2021 menjadi yang tertinggi produksinya yaitu tembus 30,99 miliar batang.

Sedangkan per Agustus 2021 produksinya sedikit turun menjadi 26,38 miliar batang. “Bahkan pada Juni dan Juli 2021 ini produksi bulanannya lebih tinggi dibandingkan 2019 dan 2020,” pungkasnya.  

Selanjutnya: Mirae Asset rekomendasikan trading buy HMSP seiring proyeksi cukai SKT tidak naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×