kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu catat hibah BMN rampasan capai Rp 132,27 miliar dalam 3 tahun terakhir


Jumat, 10 Desember 2021 / 15:51 WIB
Kemenkeu catat hibah BMN rampasan capai Rp 132,27 miliar dalam 3 tahun terakhir
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T. Sianturi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai hibah barang milik negara (BMN) hasil rampasan sudah mencapai Rp 132,27 miliar dalam 3 tahun terakhir yakni dari 2019 hingga 2021.

“Barang rampasan yang dihibahkan itu baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari Kejaksaan,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi, dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (10/12).

Sementara itu, untuk nilai penetapan status penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun terakhir mencapai Rp 500,91 miliar. Diantaranya, pada 2019 mencapai Rp 20,6 miliar, pada 2020 Rp 404,06 miliar, dan pada 2021 sebanyak Rp 76,25 miliar.

Purnama mengatakan, jumlah tersebut terbilang sedikit baik yang didapatkan dari hibah maupun dari peningkatan status.

Baca Juga: Per Oktober 2021, premi asuransi barang milik negara di Jasindo capai Rp 49,3 miliar

Adapun, pengembalian aset rampasan ini tidak hanya melalui lelang, tapi juga dapat dilakukan melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh kementerian/lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.

Secara rinci, Purnama memaparkan, kementerian/lembaga yang menerima PSP BMN rampasan dalam jumlah yang cukup besar adalah Kejaksaan yang mencapai Rp 203 miliar dan Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar.

Selain itu ada juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 41,9 miliar, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rp 36,7 miliar, dan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura (BPWS) Rp 32,8 miliar.

Lalu, kementerian/lembaga lainnya yakni KKP, Kementerian BUMN, Kemenkumham, BNN, Polri, KPK, Kemenag, Kemdikbud Ristek, KPU, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial, yang tidak disebutkan nilainya.

Sementara untuk penerima hibah BMN rampasan senilai Rp 132,27 miliar diantaranya yang paling besar adalah Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp 55,3 miliar, Pemprov Bali Rp 46,7 miliar, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 19,9 miliar, Pemkab Tapanuli Utara Rp 6,8 miliar, Pemkab Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemkot Pekanbaru Rp 1,3 miliar.

“Dari nilai tersebut betapa barang rampasan ini sebetulnya kita lakukan dengan transparan kepada siapa ditetapkan status penggunaannya, kepada siapa dihibahkan,” imbuh Purnama.

Baca Juga: DJKN: PNBP dari pengelolaan BMN telah mencapai Rp 801,6 miliar hingga Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×