kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJKN: PNBP dari pengelolaan BMN telah mencapai Rp 801,6 miliar hingga Oktober 2021


Jumat, 26 November 2021 / 15:43 WIB
DJKN: PNBP dari pengelolaan BMN telah mencapai Rp 801,6 miliar hingga Oktober 2021
ILUSTRASI. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak Januari sampai Oktober 2021 telah mencapai Rp 801,6 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020, angka tersebut meningkat 20,93% yaitu sebesar Rp 662,6 triliun.

Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya akan terus mengejar barang milik negara tersebut. “PNBP dari BMN ini terus kami kejar hingga saat ini,” katanya dalam bincang bersama DJKN, Jumat (26/11).

Encep memerinci, realisasi PNBP tersebut terdiri dari pendapatan penjualan tanah gedung dan bangunan sebesar Rp 4,02 miliar, penjualan peralatan dan mesin Rp 136,55 miliar, kompensasi sewa beli rumah negara golongan III Rp 5,09 miliar, serta pendapatan dari tukar menukar tanah, gedung, dan bangunan Rp 26,6 miliar.

Baca Juga: Kerap melakukan lelang aset bank yang dilikuidasi, LPS gandeng DJKN Kemenkeu

Kemudian, pendapatan dari tukar menukar peralatan dan mesin Rp 9,2 juta, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya Rp 139,43 miliar, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan Rp 237,81 miliar, sewa peralatan dan mesin Rp 2,83 miliar, serta sewa jalan, irigasi, dan jaringan Rp 6,56 miliar.

Selanjutnya,  untuk pendapatan PNBP BMN juga berasal dari KSP tanah gedung, dan bangunan Rp 44,04 miliar, pendapatan dari bangun, guna, dan serah (BGS) Rp 2,7 miliar, pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya Rp 14,2 miliar, dan pendapatan dari penerimaan klaim asuransi BMN Rp 5,34 miliar.

Baca Juga: Molor, pengumuman tarif cukai rokok tahun 2022 ditargetkan akhir bulan ini

Lebih lanjut, untuk pendapatan dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp 94,78 miliar, pendapatan Badan Layan Umum (BLU) lainnya dari sewa tanah Rp1 0,03 miliar, dan BLU lainnya dari sewa gedung Rp 14,93 miliar, dan BLU lainnya dari sewa ruangan Rp 29,3 miliar.

Untuk pendapatan BLU lainnya dari sewa peralatan dan mesin tercatat sebesar Rp 19,99 miliar, BLU lainnya dari sewa aset tetap lainnya sebesar Rp 6,44 miliar, BLU lainnya dari sewa lainnya Rp 535,7 juta, BLU lainnya dari penjualan peralatan dan mesin BLU Rp 69,4 juta, dan BLU lainnya dari penjualan BMN lainnya BLU sebesar Rp 66,58 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×