Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Namun, bila dapat pengajuan LPS sudah tak lagi memiliki jaminan, LPS bisa memperhitungkan proyeksi jaminan pengembalian pinjaman dari penerimaan premi dan hasil investasi, pengembalian biaya klaim penjaminan dari Bank dalam likuidasi, juga hasil penjualan penyertaan saham dan/atau aset tetap pada bank yang ditangani.
Dana pinjaman nantinya akan diberikan dalam menggunakan mata uang rupiah dengan tingkat suku bunga pinjaman mengacu pada tingkat suku bunga setara imbal hasil (yield) SBN dengan tenor terdekat pada hari penetapan dan interest margin (spread).
Baca Juga: Bank swasta tak mau ngotot mendorong kredit di tahun ini, kenapa?
Lebih lanjut, Menkeu bisa memberikan pinjaman kepada LPS dengan berpedoman kepada Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau berpedoman pada APBN Perubahan (APBN-P).
Selain itu, Menkeu juga berpedoman pada UU tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News