kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.157   -23,10   -0,32%
  • KOMPAS100 1.099   -4,25   -0,38%
  • LQ45 870   -5,34   -0,61%
  • ISSI 220   0,66   0,30%
  • IDX30 444   -3,10   -0,69%
  • IDXHIDIV20 536   -2,26   -0,42%
  • IDX80 126   -0,51   -0,40%
  • IDXV30 134   -0,78   -0,58%
  • IDXQ30 148   -0,54   -0,36%

Kemenkeu Beri Penjelasan soal Nasib Aset Rumah Dinas Anggota DPR RI


Senin, 07 Oktober 2024 / 16:58 WIB
Kemenkeu Beri Penjelasan soal Nasib Aset Rumah Dinas Anggota DPR RI
ILUSTRASI. Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI, Candra Giri Artanto. Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait nasib aset rumah dinas para anggota DPR RI di Kawasan Kalibata, Jakarta.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pembahasan terkait nasib aset rumah dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kawasan Kalibata, Jakarta.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi tidak memerinci rencana pemanfaatan rumah dinas DPR RI yang dikembalikan menjadi aset negara, mengingat pembahasan masih terus dilakukan.

"Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR RI masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi masih belum ada wacana-wacana kedepannya," ujar Tedy dalam Media Briefing di Kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Senin (7/10).

Baca Juga: Sekjen DPR RI Sebut Rumah Dinas Anggota DPR Banyak Tikus dan Rayap

Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto juga mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun pihaknya siap apalagi ditugaskan untuk melalukan optimalisasi atas aset tersebut.

"Untuk rumah dinas kami belum bisa menjawab, kami belum ada informasi nanti tolong dikonfirmasi ke DJKN atau Kemenkeu. Tapi sekali lagi kami siap," kata Candra.

Mengutip berita KOMPAS, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Seluruh aset rumah dinas yang ada saat ini akan dikembalikan ke negara karena tidak lagi digunakan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” kata Indra. 

Baca Juga: Komisi III Setujui Permintaan Pagu Kejaksaan Agung Sebesar Rp 27,87 di 2025

Selanjutnya: Survei Sun Life Indonesia, Inflasi Jadi Tantangan untuk Masa Pensiun

Menarik Dibaca: Cara Minum Cuka Apel untuk Diet, Benarkah Efektif Turunkan BB?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×