Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Ben dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendirikan kawasan berikat guna mendorong ekspor dan investasi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bahwa Kawasan Berikat Mandiri menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan fasilitas yang terdahulu. Kawasan Berikat Mandiri menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang.
“Melalui Kawasan Berikat Mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping,” kata Mardiasmo di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai lakukan rebranding kawasan berikat
Wamenkeu menambahkan ekspor juga akan dibantu dengan mengatur pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai.
Sementara itu, Direktur Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan Kawasan Berikat Mandiri merupakan fasilitas kepabeanan yang dapat memberikan efisiensi dan efektivitas para pengguna jasa dan menjaga kelancaran arus barang.
Adapun pemerintah menetapkan sebanyak 119 Kawasan Berikat Mandiri yang resmi diluncurkan pada, Kamis (19/9).Jumlah ini telah melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap Kawasan Berikat Mandiri sebanyak 100 Kawasan Berikat. Sementara itu, di tahun 2020 ditargetkan akan ada 500.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kawasan Berikat Mandiri sudah bisa diakses secara online
Sementara itu, 1.253 di antaranya masih berstatus Kawasan Berikat yang tersebar di seluruh Indonesia. Baik Kawasan Berikat dan Kawasan Berikat Mandiri telah memberikan kontribusi ekonomi yang terdiri dari total ekspor senilai US$ 47,12 miliar atau setara dengan Rp 662 triliun dan total investasi Kawasan Berikat senilai Rp178,47 triliun.
Untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri harus dilaporkan secara realtime menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat.
“Untuk tetap memastikan pengawasan tetap dijalankan, Bea Cukai merubah sistem pengawasan menjadi berbasis manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi dan informasi,” ungkap Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News