kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.769   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Kemenkeu: Barang Kiriman Impor Sudah Meningkat Sejak 2017


Minggu, 22 Oktober 2023 / 13:40 WIB
Kemenkeu: Barang Kiriman Impor Sudah Meningkat Sejak 2017
ILUSTRASI. peningkatan barang impor yang signifikan sudah terjadi sejak 2017


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengetatan aturan impor tengah menjadi konsen pemerintah. Pasalnya produk impor hampir menguasai pasar dalam negeri, yang membuat pelaku UMKM kalah saing karena harganya yang sangat murah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sebenarnya peningkatan barang impor yang signifikan sudah terjadi sejak 2017 lalu. Dia mencatat, pada 2017 terdapat 6,1 juta dokumen barang kiriman, yang naik tiga kali lipat menjadi 19,6 juta pada 2018.

“Bahkan tahun 2019 terjadi peningkatan yang cukup tinggi dengan 71,5 juta dan cenderung stabil hingga tahun 2022 dengan rata-rata 61 juta barang. Luar biasa,” tutur Yustinus pada Jumat (20/10).

Dia mengungkapkan, lonjakan tersebut tentunya tidak lepas dengan adanya Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce, yang kian marak digunakan oleh masyarakat sejak 2019.  Hal ini terbukti karena pada periode tersebut hampir 90% barang impor melalui ­e-commerce.

Menghadapi masalah tersebut, menurutnya peran peran pemerintah dari segi regulasi harus disempurnakan. Tujuannya untuk mengurangi lonjakan impor barang konsumsi, terutama yang tersedia atau dapat diproduksi dalam negeri.

Baca Juga: Penerbitan Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih Dibatasi Hanya 650.000 Ton di 2024

Maka dari itu, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, atas perubahan PMK 199/2019 ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis yang tercermin dari lonjakan pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos/ekspedisi tersebut.

“Hal ini perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih baik, dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ungkapnya.

Dalam aturan tersebut, skema kemitraan antara PPMSE/e-commerce dan DJBC yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi wajib. Pada PMK 199/2019 PPMSE diperlakukan sebagai mitra DJBC (pihak ketiga) sementara pada PMK 96/2023 PPMSE diperlakukan sebagai importir.

Hal ini untuk memberikan kepastian siapa yang bertanggung jawab atas impor barang kiriman, karena PPMSE adalah pihak yang mengetahui data transaksi, nilai, dan pengangkutan barang kiriman.

Kemudian, pada PMK 96/2023, pemerintah menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) yakni sepeda dengan tarif 25%-40%, kosmetik 10%-15%, jam tangan 10%, serta besi dan baja 0%-20%.

Sebelumnya alas kaki, buku, tas, dan produk tekstil sudah dikenai. Tujuan pengenaan tarif MFN adalah melindungi produk dalam negeri sesuai aspirasi pelaku usaha melalui kementerian teknis.

Selanjutnya, PMK 96/2023 mengatur pengawasan mengenai Consignment Note (CN) yang selama ini belum diatur pada PMK 199/2019.  CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang. CN secara eksplisit dijelaskan sebagai pemberitahuan pabean dan ditambahkan elemen data.

Dengan aturan baru ini, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan menjadi Self Assessment. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan ekspor barang kiriman untuk mendorong ekspor barang konsumsi UMKM, yang belum diatur sebelumnya di PMK 199/2019.

Baca Juga: Soal Tambahan Impor 1 Juta Ton Beras dari China, Ini Kata Bapanas

Lebih lanjut, di samping menerbitkan PMK 96/2023 pemerintah juga menerbitkan Permendag 31/2023. Tujuannya menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Beberapa pengaturan penting antara lain penetapan harga minimum barang jadi boleh diimpor PMSE sebesar US$ 100/unit, penetapan positive list barang, pengaturan kegiatan social commerce, larangan keterhubungan dengan sistem yang fungsinya di luar sistem elektronik, standarisasi barang (sertifikasi halal, SNI, BPOM), dan larangan marketplace dan social commerce sebagai produsen sekaligus.

“Kesimpulannya, melalui penerbitan PMK 96/2023 dan Permendag 31/2023, Pemerintah hadir dalam mengawasi dan mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi, mendukung peningkatan volume ekspor produk UMKM agar menghasilkan pertumbuhan pendapatan, serta menciptakan UMKM yang Naik Kelas,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×